Korupsi Bansos Covid-19, Juliandri Terima Fee Belasan Miliar

Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat koordinasi teknis dengan Koordinator Program Keluarga Harapan, dan menyalurkan bantuan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Malang. (foto: dok. Kemensos)

JAKARTA – Menteri Sosial RI, Juliandri Batubara diduga menerima suap sebesar 17 miliar dalam kasus dugaan suap pengadaan barang terkait dengan bantuan sosial di masa pandemi COVID-19. Demikian dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberian suap itu dilakukan bertahap. Bermula dari pengadaan Bantuan Sosial Kementerian Sosial sebesar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dilaksanakan 2 periode pada tahun 2020 ini. Sebagai menteri, Juliari melalui pejabat pembuat komitmen kemudian menunjuk langsung rekanan pengadaan bansos tersebut.

Lalu, rekanan diminta menyetorkan fee kepada dirinya pada setiap kontrak dengan nilai tertentu. Pada periode pertama pengadaan bansos, Juliandri menerima fee sebesar R8,2 miliar dari total fee Rp12miliar yang disetorkan rekanan kepada Kemensos.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konpers di kantornya, Minggu (6/12) menyampaikan bahwa fee untuk Juliandri tersebut diberikan secara cash oleh MJS (PPK bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Mensos Juliari) melalui AW (PPK bansos COVID-19 Kemensos, Adi Wahyono).

Lebih lanjut Firli menerangkan bahwa pada pengadaan periode kedua, Juliandri menerima tambahan fee sebesar Rp8,8 miliar yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Adi Wahyono, Supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M, Supplier rekanan bansos COVID-19, Harry Sidabuke.
Atas dugaan korupsi ini, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *